Kegiatan Sosialisasi dan Penyelesaian Disparitas SKP dan E-Kinerja Bagi ASN

Kegiatan Sosialisasi dan Penyelesaian Disparitas SKP dan E-Kinerja Bagi ASN di Sekolah SMK Tahun 2025 adalah upaya untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah menengah kejuruan (SMK) mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKNKegiatan ini dilaksanakan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan atau BKPSDM, untuk memberikan bimbingan teknis, penyelesaian kendala, dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pengukuran kinerja ASN sesuai dengan regulasi terbaru, seperti Surat Edaran (SE) BKN No. 11 Tahun 2023 dan revisinya di tahun 2025. 

Tujuan Kegiatan:
  • Memberikan Pemahaman: 
    Menyampaikan dasar hukum, kebijakan, dan prosedur penyusunan SKP berbasis e-Kinerja sesuai dengan regulasi terbaru, terutama SE BKN No. 11 Tahun 2023. 

  • Meningkatkan Keterampilan: 
    Melatih ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, dalam menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN untuk pengisian dan pelaporan kinerja. 

  • Menyelesaikan Kendala: 
    Mengatasi masalah dan perbedaan pemahaman (disparitas) yang mungkin terjadi dalam proses penyusunan SKP di tingkat sekolah. 

  • Memastikan Akuntabilitas: 
    Membangun budaya kerja yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel dalam pengelolaan kinerja ASN, yang merupakan dasar dalam peningkatan profesionalisme. 

Manfaat dan Hasil:
  • Keselarasan Kinerja: 
    Memastikan setiap sasaran kinerja individu ASN selaras dengan tujuan organisasi dan program kerja daerah. 

  • Peningkatan Efektivitas: 
    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penilaian kinerja ASN yang lebih terukur dan akurat. 

  • Pengembangan Karir: 
    Memberikan dasar bagi ASN untuk mengevaluasi kekuatan dan area perbaikan, sehingga dapat merencanakan pengembangan karir yang terarah. 

  • Budaya Kinerja Positif: 
    Mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja sesuai dengan semangat digitalisasi sistem manajemen kinerja. 

Materi dan Metode:
  • Sosialisasi Kebijakan: 
    Penjelasan mengenai dasar hukum, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan peraturan teknis terkait penyusunan SKP dan E-Kinerja. 

  • Bimbingan Teknis (Coaching Clinic): 
    Simulasi dan pelatihan langsung dalam penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN oleh narasumber. 

  • Diskusi dan Tanya Jawab: 
    Sesi interaktif untuk menjawab pertanyaan dan mengatasi kendala yang dihadapi oleh peserta. 

  • Penggunaan Platform Digital: 
    Pemanfaatan aplikasi e-Kinerja BKN sebagai alat terintegrasi untuk penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja ASN. 

Tinggalkan Balasan